Penantian panjang
atas peraturan mobil murah
nasional atau LCGC (Low Cost Green Car) akhirnya selesai sudah. Seperti
dikabarkan oleh beberapa media online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
akhirnya menyetujui dan menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 23 Mei
2013. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat
beberapa waktu yang lalu. Menurutnya peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013, mengenai barang kena pajak yang tergolong
mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dengan adanya
peraturan tersebut maka para produsen mobil seperti Toyota dan Daihatsu yang
sudah memamerkan produk-produk mereka, dapat bernafas lega dan dapat segera menawarkan mobil-mobil murah yang mereka
miliki kepada para konsumennya.
Adapun produsen
mobil lain seperti Honda, Suzuki, Nissan dan lainnya
sepertinya bakal segera menyusul untuk memamerkan mobil murah yang mereka
miliki. Seperti pernyataan beberapa pabrikan mobil tersebut sebelumnya, bahwa
mereka bakal segera menunjukan jagoan-jagoan yang mereka miliki, segera setelah
peraturan dari pemerintah sudah dikeluarkan.
Dan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS)
2013 yang akan diselenggarakan pada 19-29 September 2013 mendatang sepertinya
bakal menjadi momentum spesial lahirnya mobil-mobil murah di Indonesia. Kita tunggu saja.
0 comments:
Post a Comment