duniaOTO.com - Pada dasarnya, menurut Peraturan Pemerintah R.I Nomor 8 Tahun 1990, Jalan Tol merupakan alternatif jalan umum, lantaran itu, semua peraturan yang berlaku di jalan umum juga berlaku di jalan bebas hambatan ini. Selain itu, pengguna Jalan Tol juga wajib mentaati beberapa ketentuan yang berlaku di Jalan Tol.
Sedang beberapa hak dan kewajiban pemakai Jalan Tol adalah sebagai berikut:
1. Wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan.
2. Pemakai Jalan Tol wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada arus Jalan Tol yang bersangkutan bila:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar, sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
3. Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan Tol.
b. Bangunan Perlengkapan Jalan Tol.
c. Perlengkapan Jalan Tol.
d. Sarana Penunjang sarana Jalan Tol.
4. Semua ketentuan tersebut juga berlaku untuk jalan penghubung tol.
Karena itu, Anda harus hati-hati saat melintas di Jalan Tol. Sehingga, Anda akan terbebas dari semua sangsi yang bakal dituntut oleh pengelola Jalan Tol, baik itu yang dikelola oleh PT Jasa Marga, maupun Badan pengelola lainnya. [cq]
Sedang beberapa hak dan kewajiban pemakai Jalan Tol adalah sebagai berikut:
1. Wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan.
2. Pemakai Jalan Tol wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada arus Jalan Tol yang bersangkutan bila:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar, sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
3. Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan Tol.
b. Bangunan Perlengkapan Jalan Tol.
c. Perlengkapan Jalan Tol.
d. Sarana Penunjang sarana Jalan Tol.
4. Semua ketentuan tersebut juga berlaku untuk jalan penghubung tol.
Karena itu, Anda harus hati-hati saat melintas di Jalan Tol. Sehingga, Anda akan terbebas dari semua sangsi yang bakal dituntut oleh pengelola Jalan Tol, baik itu yang dikelola oleh PT Jasa Marga, maupun Badan pengelola lainnya. [cq]
sumber:hubdat.web.id
0 comments:
Post a Comment